Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yan terdiri dari pendapatan, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja, belanja tidak langsung, belanja langsung, pembiayaan, penerimaan, pengeluaran, uraian lebih lanjut Lampiran I s.d. Lampiran VIII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat