1. JENIS USAHA; 2. BENTUK PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN MODAL; 3. KRITERIAPEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN MODAL; 4. TATACARA PERMOHONAN; 5. TIM VERIFIKASI DAN PENILAIAN; 6. KEWAJIBAN DAN HAK; 7. PELAPORAN DAN EVALUASI; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat