PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 142, BD.2017/No.142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- penanaman modal/investasi merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat; dalam rangka meningkatkan investasi, perlu dilakukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung terwujudnya investasi di Kabupaten Bulukumba melalui pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- 1. JENIS USAHA;
2. BENTUK PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN MODAL;
3. KRITERIAPEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN MODAL;
4. TATACARA PERMOHONAN;
5. TIM VERIFIKASI DAN PENILAIAN;
6. KEWAJIBAN DAN HAK;
7. PELAPORAN DAN EVALUASI;
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
- 14
|