1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.; 2. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan beban kerja jabatan; 3. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat