Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pengelola SIM BOS; IV. Tugas Wewenang; V. Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan Database SIM BOS; VI. Instalasi Aplikasi WEB SIM BOS; VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat