Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 30 Tahun 2014

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepualauan Tahun 2014 Nomor 30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan