Dalam Peraturan Daerah in diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Struktur APBD, Penyusunan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD, Perubahan APBD, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat