Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan; V. Struktur Organisasi; VI. Tugas dan Fungsi; VII. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Lain-lain; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat