PERTANGGUNGJAWABAN PELI\.KSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melakaanakan kctentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemenntahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda ten tang
pcrtanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
dipcriksa oleh Badan Pcmeriksa Keuangan palmg
lambat 6 (enam) bulan sctelah tahun anggaran
beeekhrr:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Pcraturan
Daerah tentang Pcrtanggungjawaban Petekeeneen
Anggaran Pcndapatan dan Be\anja Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun Anggaran 2016;
- I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Da Tinglcat JI di Sulawesi (Lembaran
Negara Repubh [ don ia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Le Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Beniih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik J Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
- Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
- NOMOR 8 TAHUN 2017
- 4
|