Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2018

PERLINDUNGAN HAK PEKERJA/BURUH ATAS UPAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Serikat Buruh, Ketenagakerjaan, Penyelesaian Perselisihan, Pemerintahan Daerah, Pengupahan, Pengawasan, Pemberian Sanksi, Kebutuhan Hidup Layak, Susunan Perangkat Daerah, Kewenangan Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN HAK PEKERJA/BURUH ATAS UPAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
19 September 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 September 2018
Sumber
LD.2018/No.10
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan