Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2018

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Keuangan, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan, Perimbangan Keuangan, Pembentukan UU, Aparatur Sipil Negara, Pemerintahan Daerah, ADM, Badan Layanan Umum, Dana Perimbangan, Sistem Informasi, Pengelolaan, Pedoman Penyusunan, Pelaporan, Standar Akuntansi, Pinjaman Daerah, Perangkat Daerah, Keuangan Daerah, Tata Cara Penatausahaan, Pemberian Hibah, Sistem Akuntansi, Produk Hukum, Nomenklatur Perangkat Daerah, Susunan Perangkat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
23 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No.06
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan