Peraturan Bupati Tentang Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Prosedur, Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha, 5. Ketentuan Jam Operasional, 6. Pengawasan dan Pengendalian, 7. Sanksi Administrasi, 8. Ketentuan Peralihan, 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat