PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG UJIAN KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA YANG MEMPEROLEH SURAT TANDA TAMAT BELAJAR/IJAZAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG UJIAN KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA YANG MEMPEROLEH SURAT TANDA TAMAT BELAJAR/IJAZAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan pasal 9 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat bagi pegawai Negeri sipil yang memperoleh Surat Tanda Belajar/Ijazah merupakan kenaikan pangkat pilihan;
b. bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bulukumba;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1322);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BAB III
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- NOMOR 33 TAHUN 2016
- 4
|