Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi, 3. Tugas dan Fungsi, 4. Tata Kerja, 5. Kepegawaian, 6. Jabatan, 7. Pembiayaan, 8. Ketentuan Lain-Lain, 9. Ketentuan Peralihan, 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat