PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2016/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemanfaatan
dana non kapitasi Program Jaminan Kesehatan
Nasional diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan
Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
2
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
pengelolaan dan pemanfaatan dan akapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesahatan Tingkat
pertama Milik Pemerintah daerah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang pengguanaan dana Kapitasi ;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DANA NON KAPITASI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
- NOMOR 29 TAHUN 20164.0
- 6
|