Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Prinsip Dasar, 3. Etika Pegawai Negeri Sipil, 4. Penegakan Kode Etik, 5. Majelis Kode Etik, 6. Rehabilitasi, 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat