Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; 3. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH; 4. PENGADAAN; 5. PENGGUNAAN; 6. PEMANFAATAN; 7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; 8. PENILAIAN; 9. PEMINDAHTANGANAN; 10. PEMUSNAHAN; 11. PENGHAPUSAN; 12. PENATAUSAHAAN; 13. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; 15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; 16. GANTI RUGI DAN SANKSI; 17. KETENTUAN LAIN-LAIN; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat