Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2018

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; 3. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH; 4. PENGADAAN; 5. PENGGUNAAN; 6. PEMANFAATAN; 7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; 8. PENILAIAN; 9. PEMINDAHTANGANAN; 10. PEMUSNAHAN; 11. PENGHAPUSAN; 12. PENATAUSAHAAN; 13. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; 15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; 16. GANTI RUGI DAN SANKSI; 17. KETENTUAN LAIN-LAIN; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan