Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Dan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Penyesuaian Tarif Retribusi; 3. Tata cara pembayaran retribusi; 4. Tata cara pemungutan retribusi; 5. Tata cara penagihan; 6. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi 7. Tata cara pemeriksaan retribusi; 8. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 9. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; 10. Tata cara pemberian insentif dan pemanfaatan retribusi 11. Pengawasan dan pengendalian; 12. Ketentuan peralihan; 13. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat