KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BURU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD. NO. 2018/108, LL KAB BURU : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BURU
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Buru Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buru mengatur kebijakan akuntansi aset tidak berwujud, sebagai bagian dari kebijakan akuntansi aset lainnya, dan belum mengatur kebijakan akuntansi aset tidak berwujud secara khusus, terinci dan lengkap dan untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi atas aset tidak berwujud, maka perlu ditetapkan kebijakan akuntansi aset tidak berwujud.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka kebijakan akuntansi aset tidak berwujud sebagai bagian dari kebijakan akuntansi aset lainnya yang diatur dalam Peraturan Bupati Buru Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupeti ini.
- 17 hlm
|