Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 107 Tahun 2018

Penetapan Pengeluaran Daerah Setelah Penetapan Peraturan Bupati Buru Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 105 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengeluaran daerah setelah penetapan Peraturan Bupati Buru Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 105 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018 adalah untuk pembayaran gaji dan tunjangan pada DInas Kelautan dan Perikanan, RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Bina Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan KDH-WKDH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengeluaran Daerah Setelah Penetapan Peraturan Bupati Buru Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 105 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
BD. NO. 2018/107, LL KAB BURU : 8 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan