Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 101 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018 yaitu ketentuan pasal 2 ayat (2), pasal 6 ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan diantara pasal 18 dan 19 ditambahkan pasal 18 a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
03 November 2018
Tanggal Pengundangan
03 November 2018
Tanggal Berlaku
03 November 2018
Sumber
BD. NO. 2018/101, LL KAB BURU : 3 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan