Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018 yaitu ketentuan pasal 2 ayat (2), pasal 6 ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan diantara pasal 18 dan 19 ditambahkan pasal 18 a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat