PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BURU TAHUN 2017 - 2022
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD. NO. 2018/94, LL KAB BURU : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022, perlu menetapkan Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Tahun 2017-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PEPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2013; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati diatur tentang ketentuan umum, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
- Apabila dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 mengalami perubahan, maka Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 harus mengikuti perubahan tersebut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
|