apbd-2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGRAN 2010
ABSTRAK: |
- memenuhi ketentuan pasal 184 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 12 tahun 1985
3. undang-undang nomor 21 tahun 1997
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999
5. undang-undang nomor 17 tahun 2003
6. undang-undang nomor 1 tahun 2004
7. undang-undang nomor 15 tahun 2004
8. undang-undang nomor 25 tahun 2004
9. undang-undang nomor 32 tahun 2004
10. undang-undang nomor 33 tahun 2004
11. undang-undang nomor 28 tahun 2009
12. undang-undang nomor 12 tahun 2011
13. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
17. peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005
18. peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2005
19. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
20. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
21. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
22. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
23. peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007
24. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
25. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010
26. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
27. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
28. peraturan daerah provinsi lampung nomor 16 tahun 2009
29. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2010
- peraturan daerah ini memutuskan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
|