Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Prinsip dan Pendekatan, Persyaratan Jenis dan Bentuk Makanan, Perorganisasian Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Sosial, Pertanggungjawaban, Monitoring Pelaksanaan Kegiatan, Ketentuan Lain-lain dan Kentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat