Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 82 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan Balita Gizi Kurang Kabupaten Wonogiri Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Prinsip dan Pendekatan, Persyaratan Jenis dan Bentuk Makanan, Perorganisasian Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Sosial, Pertanggungjawaban, Monitoring Pelaksanaan Kegiatan, Ketentuan Lain-lain dan Kentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan Balita Gizi Kurang Kabupaten Wonogiri Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2018
Sumber
BD No 82/2018
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan