Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 78 Tahun 2018

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat perubahan (RKPD) adalah dokumen perubahan perencanaan daerah atau periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahunan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
27 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2018
Tanggal Berlaku
27 Juli 2018
Sumber
BD. NO. 2018/78, LL KAB BURU : 6 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan