PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD. NO. 2018/78, LL KAB BURU : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu pada RKPD, tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2017; PERBUPBURU No. 65 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat perubahan (RKPD) adalah dokumen perubahan perencanaan daerah atau periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahunan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
|