Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2011

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Sipil, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
20 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2011
Tanggal Berlaku
20 Juni 2011
Sumber
BD.2011/NO.15
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan