Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2012

PENYELENGGARAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
16 April 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 April 2012
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Lampung No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan