Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2007

Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Selayar; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kabupaten Selayar yang terdiri dari Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom sebagai unsur penyelenggara pemerintahan; 3. Bupati adalah Bupati Selayar; 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar; 5. Dinas adalah Dinas Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Selayar; 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Selayar; 7. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan; 8. Perkoperasian adalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi; 9. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya citacita bersama; 6 10. Pemberdayaan koperasi, adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, organisasi usaha, dan masyarakat dalam bentuk menumbuhkan iklim usaha, membina dan mengembangkan usaha, sehingga mampu memperkuat usaha, mandiri dan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya. 11. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, organisasi usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan, perlindungan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah menjadi tangguh dan mandiri; 12. Pengawasan adalah segala bentuk kegiatan yang bersifat pencegahan atau perbaikan yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dalam rangka mengarahkan agar tujuan pembinaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat berjalan sebagaimana mestinya; 13. Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria atau hasil penjualan tahunan atau kepemilikan di bawah usaha kecil; 14. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria atau hasil penjualan tahunan atau kepemilikan sebagaimaa diatur dalam peraturan perundang-undangan; 15. Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria atau hasil penjualan tahunan atau kepemilikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; 16. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang; 7 17. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi; 18. Rapat Anggota Tahunan adalah rapat yang dilaksanakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam setiap tahun dalam rangka pertanggungjawaban pengurus; 19. Pengurus adalah personifikasi Badan Hukum Koperasi, dimana pengurus melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi di hadapan dan di luar pengadilan; 20. Pengawas adalah mewakili anggota untuk mengawasi kehidupan koperasi dan pelaksanaan kebijaksanaan; 21. Anggaran Dasar Koperasi adalah memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar tata kehidupan koperasi sehingga di dalamnya dimuat hal-hal yang harus disusun secara ringkas, singkat, jelas dan mudah dimengerti oleh siapapun. 22. Unit Usaha Otonom adalah unit usaha yang merupakan bagian dari usaha koperasi yang dikelola secara otonom; 23. Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan atau keuntungan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan; 24. Unit Usaha Simpan Pinjam adalah Unit Usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha Simpan Pinjam; 25. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam; 26. Usaha Simpan Pinjam (USP) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan koperasi lain dan atau anggotanya; 8 27. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota dan calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi yang bersangkutan; 28. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan usaha kecil dan menengah atau pihak lainnya, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang disertai dengan sejumlah imbalan; 29. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dan KUMKM, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu disertai dengan pemberian bunga; 30. Pembiayaan dengan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dan KUMKM, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu disertai dengan imbalan atau bagi hasil; 31. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal atau meningkatkan kegiatan usaha; 32. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik secara sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang perekonomian rakyat; 9 33. Penilaian Kesehatan KSP dan USP adalah penilaian yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui penilaian berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha KSP dan USP dimaksud; 34. Kesehatan Usaha adalah kondisi atau keadaaan yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat dari suatu kegiatan usaha; 35. Kemitraan adalah kerjasama antara usaha mikro, usaha kecil, dengan usaha menengah dan atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan; 36. Klasifikasi adalah kegiatan untuk menilai kondisi dan atau kinerja suatu koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam suatu periode tertentu, dengan menggunakan kriteria dan atau standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Selayar. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP Pasal 2 (1) Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 10 (2) Pembinaan dan pengembangan koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah berasaskan kekeluargaan dan kebersamaan. (3) Prinsip Koperasi berdasarkan : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. Pengelolaan usaha dilakukan secara demokratis; c. Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing; d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. Kemandirian; f. Pendidikan koperasi; g. Kerjasama antar koperasi; (4) Prinsip Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah adalah saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 (1) Pembinaan KUMKM dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat; (2) Pengembangan KUMKM adalah dimaksudkan untuk melakukan pembinaan dengan cara mendorong, memperkokoh dan memantapkan organisasi, tatalaksana, manajemen serta usaha koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah; (3) Pembinaan dan pengembangan KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, bertujuan untuk: a. membangun perekonomian rakyat; b. meningkatkan kualitas dan peran KUMKM; 11 c. memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggota dan masyarakat pada umumnya; d. mendorong tumbuh kembangnya KUMKM; e. meningkatkan kemampuan KUMKM menjadi usaha yang mandiri dan tangguh agar mempunyai daya saing dalam dunia usaha; dan f. meningkatkan kesempatan perluasan kerja dan berusaha bagi KUMKM sehingga dapat berperan dalam pembangunan ekonomi daerah dan perekonomian global. g. membangun prakarsa masyarakat untuk memperoleh dan memperkuat ketahanan ekonomi. BAB IV RUANG LINGKUP PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 4 (1) Kegiatan pembinaan dan pengembangan KUMKM meliputi: a. meningkatkan dan memantapkan fungsi organisasi, tatalaksana, manajemen dan usaha KUMKM; b. memberikan advokasi, konsultasi, bantuan di bidang hukum, ekonomi, dan lain sebagainya untuk kelancaran jalannya organisasi dan usaha KUMKM dengan memperhatikan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta prinsip KUMKM; c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengelola KUMKM; d. menyeleksi dan melakukan penilaian kinerja KUMKM yang berprestasi; e. melakukan klasifikasi KUMKM; 12 f. Melakukan penilaian kesehatan KSP dan USP (2) Pembinaan dan pengembangan KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati. BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 5 (1) Pembinaan KUMKM didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : a. Kemandirian; b. Transparansi; c. Demokrasi; d. Profesionalisme; e. Efisien, efektif, dan ekonomis; f. Kompetitif; dan g. Koordinatif. (2) Pengembangan KUMKM didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Kelembagaan; b. Finansial; dan c. Teknis Operasional. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan pembinaan, Pemerintah Daerah menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pembinaan dan bimbingan teknis, baik diminta maupun tidak oleh KUMKM guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan iklim usaha yang kondusif. 13 (2) Dalam menciptakan dan mengembangkan iklim usaha yang kondusif Pemerintah Daerah memberi kesempatan berusaha seluas-luasnya kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. (3) Kesempatan berusaha dapat berupa peningkatan jaringan dan kemitraan usaha yang saling menguntungkan baik antar koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah maupun antar Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dengan Badan Usaha lainnya. Pasal 7 (1) Pemerintah Daerah dalam memberikan pembinaan dan bimbingan teknis, harus berorientasi kepada pemberian kemudahan dan perlindungan bagi KUMKM. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan, fasilitasi, dan kemudahan untuk memperoleh permodalan, kesempatan berusaha, juga kemudahan dalam memperoleh pendidikan, pelatihan dan bimbingan manajemen serta alih teknologi. (3) Setiap fasilitas permodalan dari Pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta di bawah koordinasi Bupati melalui Dinas. Pasal 8 Dalam upaya pemberian dukungan perkuatan, Pemerintah mendorong Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah untuk mengembangkan kewirausahaan dan daya saing dalam mekanisme pasar yang berkeadilan. Pasal 9 Dalam rangka pemberian perlindungan kepada KUMKM, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dengan berpedoman pada ketentuan 14 peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap upaya pengembangan KUMKM yang memiliki usaha yang sama, guna menciptakan iklim usaha yang sehat, dinamis, tangguh dan mandiri. Pasal 10 (1) Menumbuhkan iklim usaha dan perlindungan usaha kepada KUMKM, meliputi: a. Lokasi Usaha baik pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu; b. Ruang pertokoan, pusat perbelanjaan; c. Lokasi sentra bagi Usaha Mikro Kecil; d. Sertifikasi lahan usaha; (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemasaran hasil produk KUMKM. Pasal 11 (1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro, dilakukan pembinaan kelembagaan dan pengembangan usaha melalui : a. Pendaftaran calon mitra binaan oleh Pejabat Instansi Teknis; b. Fasilitasi pembentukan kelompok Usaha Mikro, Paguyuban, Asosiasi/Himpunan dan Forum komunikasi lainnya; c. Pembinaan dan pengembangan usaha melalui dukungan perkuatan pada : 1. Lokasi usaha yang digunakan; 2. Sarana dan prasarana. (2) Pembinaan dan pengembangan usaha mikro menjadi tanggung jawab Dinas di bawah koordinasi Bupati yang dilaksanakan oleh Dinas dan Instansi teknis terkait. 15 BAB VI KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 12 (1) Pembinaan dan Pengembangan KUMKM dilaksanakan oleh Instansi teknis di bawah koordinasi Bupati melalui Dinas. (2) Koordinasi pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keterpaduan penyusunan kebijakan, pelaksanaan program kegiatan, pembinaan, pemberdayaan pengembangan, pemantauan dan evaluasi. (3) Keterpaduan, penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang pembinaan KUMKM dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Instansi teknis terkait dan lembaga teknis lainnya. BAB VII KRITERIA KUMKM Pasal 13 (1) Koperasi mempunyai kriteria sebagai berikut: a. Badan usaha berbentuk badan hukum; b. Memiliki modal sendiri dan atau modal luar; c. Memiliki domisili hukum yang tetap; d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; e. Kegiatan usahanya mengutamakan yang berhubungan langsung dengan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan anggota. (2) Usaha Mikro mempunyai kriteria sebagai berikut : 16 a. Usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga negara Indonesia; b. Memiliki kekayaan bersih sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha; c. Memiliki hasil penjualan tahunan sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); (3) Usaha Kecil mempunyai kritertia sebagai berikut : a. Milik warga negara Indonesia yang berusaha di daerah b. Memiliki kekayaan bersih sebanyak-banyaknya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha; c. Memiliki hasil penjualan tahunan sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; e. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum. (4) Usaha menengah mempunyai kriteria sebagai berikut: a. Milik warga negara Indonesia yang berusaha di daerah; b. Memiliki kekayaan bersih sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha; c. Memiliki hasil penjualan tahunan sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) 17 d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar; e. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum. (5) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal ini, dapat diubah sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di daerah, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. BAB VIII KEGIATAN KUMKM Pasal 14 (1) Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KUMKM diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan masyarakat. (2) KUMKM dapat melakukan kegiatan usaha lain yang bersifat produktif tetapi harus efisien, efektif, dan ekonomis. (3) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, ketentuan pelaksanaan jasa/bunga mengacu pada suku bunga yang berlaku di pasar dan ditetapkan melalui keputusan Rapat Anggota Tahunan. Pasal 15 (1) Koperasi yang melaksanakan usaha dan setiap tahun buku berjalan memperoleh sisa hasil usaha yang pembagiannya diarahkan pada : a. Dana cadangan; b. Pembagian keuntungan menurut jasa simpanan dan jasa usaha; 18 c. Dana pendidikan; d. Dana pembangunan daerah kerja; e. Dana Pengurus; f. Pengawas dan karyawan; g. Dana Sosial. (2) Persentase pembagian sisa hasil usaha di tetapkan dalam Anggaran Dasar dan atau melalui Keputusan Rapat Anggota. Pasal 16 (1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh KUMKM adalah kegiatan sektor pertanian, perikanan, non pertanian, perdagangan, distribusi dan aneka jasa. (2) Pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat dilakukan melalui jaringan usaha dan atau kemitraan. BAB IX KEMITRAAN Pasal 17 (1) Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha oleh KUMKM, dilaksanakan melalui pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dilaksanakan dengan pola: a. Inti Plasma; b. Sub kontrak c. Perdagangan Umum d. Waralaba 19 e. Keagenan Pasal 18 (1) Pengusaha Menengah dan Pengusaha Besar dalam melaksanakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha di sektor koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil dalam wilayah kabupaten, wajib bermitra dengan KUMKM setempat. (2) Koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang bermitra dengan pengusaha menengah dan pengusaha besar harus melaporkan hasil kegiatan usaha kemitraannya kepada Bupati melalui Dinas. BAB X KEWAJIBAN KUMKM Pasal 19 (1) Setiap KUMKM wajib memiliki perlengkapan administrasi, didukung oleh kantor dan perlengkapannya. (2) Koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT setiap tahun sebagai pertanggungjawaban pengurus, yang dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku berdasarkan undang-undang perkoperasian. (3) Ketentuan ayat (2) tersebut di atas berlaku pula terhadap koperasi cabang menyelenggarakan RAT pada tingkat cabang sebelum pelaksanaan RAT pada kantor pusatnya. (4) Untuk meningkatkan akuntabilitas Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dapat di audit oleh Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit. (5) Koperasi yang memperoleh omzet paling banyak Rp.1.000.000.000,- (1 milyar) dapat diaudit oleh Akuntan Publik 20 atau Koperasi Jasa Audit atau pejabat atau Tim yang melakukan internal audit, dalam pemeriksaan laporan keuangan. (6) Koperasi yang memperoleh hasil penjualan tahunan Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar) ke atas dapat dilakukan audit oleh Koperasi Jasa Audit atau Akuntan Publik atas dasar permintaan Rapat Anggota. (7) Koperasi wajib memelihara dan mematuhi petunjuk administrasi organisasi, tatalaksana, administrasi perkantoran, administrasi usaha, administrasi keuangan dengan tertib sesuai petunjuk dan pedoman yang telah ditetapkan. (8) Koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan RAT wajib untuk diklasifikasi yang berlaku untuk satu periode tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (9) Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah wajib memberikan laporan keuangan setiap 3 bulan utamanya yang memperoleh fasilitas dari pemerintah, BUMN, Lembaga Keuangan, Bank dan bukan Bank kepada Bupati melalui Dinas. (10) Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang akan mengajukan pinjaman modal kerja maupun investasi harus memperoleh rekomendasi kelayakan dari Bupati melalui Dinas. BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 20 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan KUMKM dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas dan Instansi teknis terkait. 21 (2) Hasil pelaksanaan pengawasan dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan monitoring dan evaluasi. (3) Tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur dalam Peraturan Bupati. BAB XII KELEMBAGAAN KOPERASI Bagian Pertama Pembentukan Pasal 21 (1) Koperasi dibentuk dalam rapat pembentukan koperasi dengan cara; a. Koperasi primer dihadiri dan menyetujui pembentukannya sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anggota. b. Koperasi sekunder yang dihadiri dan menyetujui pembentukannya sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang berbadan hukum. (2) Dalam hal yang diperlukan dalam pembentukan koperasi, atas permohonan para pendiri koperasi dapat dihadiri oleh pejabat Dinas. (3) Dalam rapat pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus dipersiapkan anggaran dasar koperasi untuk dibahas dan selanjutnya diperhadapkan kepada Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK) untuk ditandatangani pertama kali oleh kuasa pendiri dan juga sebagai pengurus. Pasal 22 22 (1) Pembukaan kantor cabang koperasi atau yang melaksanakan usaha simpan pinjam pada lintas Kabupaten/Kota didaftar pada Kantor Dinas Propinsi setelah mendapat persetujuan dari Bupati melalui Dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat kecuali simpanan pokok, simpanan wajib, tabungan, dan simpanan berjangka dari anggota, koperasi lain dan anggota koperasi lain. (3) Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dalam menyalurkan pinjaman hanya diperkenankan kepada anggota, koperasi lain dan anggota koperasi lain. (4) Kelompok usaha mikro dan usaha kecil yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam yang dibina oleh Instansi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat diharuskan mendaftar atau mencatatkan kelompoknya kepada Bupati melalui Dinas. (5) Kelompok usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas bila telah memenuhi persyaratan mendirikan koperasi, difasilitasi agar mengkoordinir kelompoknya membentuk koperasi atau bergabung dalam koperasi yang sudah ada. Pasal 23 Anggaran dasar yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi, yang memuat sekurang-kurangnya : a. Daftar nama para pendiri b. Nama dan domisili c. Landasan, asas dan prinsip d. Maksud, tujuan dan bidang usaha 23 e. Keanggotaan f. Rapat anggota g. Pengurus h. Pengawas i. Penasehat j. Pengelola usaha k. Pembukuan l. Permodalan m. Jangka waktu berdirinya n. Pembagian sisa hasil usaha o. Sanksi p. Pemekaran, penggabungan dan peleburan q. Pembubaran dan penyelesaian r. Perubahan anggaran dasar s. Perubahan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus. Pasal 24 (1) Koperasi tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi atau mirip dengan nama koperasi lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. (2) Nama koperasi harus didahului dengan kata “ Koperasi”. (3) Ketentuan dengan pemakaian nama koperasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Pengurus Koperasi Pasal 25 24 (1) Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dalam rapat anggota. (2) Pengurus koperasi dipilih untuk masa jabatan sedikit-dikitnya 3 (tiga) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun. (3) Pengurus dilarang merangkap jabatan legislatif, jabatan struktural maupun kepala Desa kecuali bagi koperasi yang dibentuk oleh lingkungan khusus mereka sendiri atau koperasi yang tidak mendapat fasilitas dana dari APBN/APBD. (4) Pengurus dipilih dari mereka yang cakap dan professional, serta tidak mempunyai hubungan keluarga dekat dengan pengurus lainnya dan pengawas. (5) Banyaknya jumlah pengurus dan lamanya masa kerja dituangkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. (6) Hak, kewajiban dan kedudukan keuangan pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. (7) Tata cara dan persyaratan pemilihan pengurus diatur dengan tata tertib berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Pasal 26 (1) Pengurus bertugas : a. Mengelola koperasi dan usahanya; b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; c. Menyelenggarakan rapat anggota; d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. Memelihara buku daftar anggota, daftar Pengurus dan pengawas. 25 (2) Pengurus berwewenang : a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan pertanggungjawaban dan Keputusan Rapat Anggota. Bagian Ketiga Pengesahan Badan Hukum Koperasi Pasal 27 (1) Para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilengkapi dengan akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukan, rencana awal kegiatan usaha, bukti setoran modal dan copy identitas pendiri. (3) Khusus bagi koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam harus menyetor sejumlah uang ke rekening koperasinya atau pengiriman sejumlah uang tertentu sebagai modal usaha simpan pinjam yang besarnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 28 (1) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Bupati. 26 (2) Akta pendirian yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus didaftarkan pada Dinas dengan menggunakan nomor urut. (3) Dalam hal koperasi belum mendapat pengesahan, para pendiri tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga. Pasal 29 (1) Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ditetapkan dalam waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya secara lengkap permintaan pengesahan tersebut. (2) Dalam hal permintaan pengesahan ditolak, maka Kepala Dinas harus memberitahukan alasan penolakan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pengesahan tersebut secara lengkap. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang kepada Bupati melalui Dinas selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya penolakan. (4) Bupati harus memberikan keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan. Bagian Keempat Perubahan Anggaran Dasar Pasal 30 27 (1) Perubahan Anggaran Dasar koperasi menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota. (2) Perubahan Anggaran Dasar diluar ketentuan pada ayat (1) Pasal ini, dapat dilakukan oleh pengurus dan selanjutnya dilaporkan kepada rapat anggota yang akan datang. (3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, wajib dimintakan pengesahan kepada Bupati melalui Dinas. (4) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut nama koperasi, tujuan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus didaftarkan dan diumumkan. (5) Dalam hal perubahan selain dimaksud pada ayat (3) dan (4) Pasal ini,maka pelaksanaan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan dengan tidak harus mengubah atau mengganti isi Anggaran Dasar secara keseluruhannya, tetapi cukup menyebutkan Pasal yang perlu diubah dan dilaporkan perubahan tersebut kepada Bupati melalui Dinas. Bagian Kelima Penggabungan, Pemekaran dan Peleburan Pasal 31 (1) Satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lainnya menjadi satu koperasi atau meleburkan diri dengan koperasi lain dan membentuk koperasi baru. (2) Rencana penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam rapat anggota khusus dan sekaligus pembubaran koperasi. 28 (3) Tata cara penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 32 (1) Pemekaran adalah pemisahan satu koperasi menjadi dua koperasi dengan ketentuan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota Khusus dan sekaligus pembubaran koperasi. (2) Tata cara pemekaran dan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 33 (1) Peleburan Koperasi adalah penyatuan dari dua koperasi atau lebih menjadi satu koperasi baru dengan ketentuan mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota Khusus dan sekaligus pembubaran koperasi. (2) Tata cara peleburan dan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keenam Pembubaran dan Penyelesaian Pasal 34 (1) Pembubaran koperasi dapat dilakukan melalui Keputusan Rapat Anggota atau Keputusan Bupati. (2) Pembubaran koperasi melalui Keputusan Rapat Anggota, diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan. 29 (3) Pembubaran koperasi melalui Keputusan Bupati dapat dilakukan apabila : a. Koperasi tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan; b. Koperasi melaksanakan kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; c. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; d. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara konkrit dan tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan 2 (dua) tahun berturut-turut. Pasal 35 (1) Penyelesaian terhadap pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1 s/d 3), dilakukan oleh Tim Penyelesaian yang anggotanya ditunjuk oleh Bupati atas usul Kepala Dinas. (2) Selama proses penyelesaian berlangsung, koperasi yang dibubarkan masih tetap ada dengan nama “Koperasi dalam Penyelesaian”. (3) Tata cara dan Tim penyelesaian akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 36 (1) Koperasi yang dinyatakan bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1 s/d 3) dan masih memiliki kekayaan (Asset) dapat diserahkan untuk dimanfaatkan kepada koperasi sejenis dan atau koperasi lainnya. (2) Tata cara penyerahan dan pemanfaatan asset koperasi yang bubar akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati. 30 BAB XIII BENTUK BADAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH Pasal 37 (1) Badan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah didirikan dalam bentuk usaha perorangan atau badan usaha. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang bukan berbadan hukum. (3) Pembentukan dan tata cara pendirian badan hukum usaha mikro, usaha kecil dan menengah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam hal usaha kecil dan menengah berbentuk badan usaha yang bukan badan hukum, maka pembentukan dan tata cara pendiriannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, tidak berlaku bagi usaha kecil informal dan tradisional. BAB XIV DOKUMEN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH Pasal 38 (1) Setiap koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang berbentuk badan usaha wajib memiliki dokumen usaha. 31 (2) Dokumen usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi dokumen keuangan dan dokumen lainnya. (3) Khusus dokumen kegiatan simpan pinjam bagi KSP dan USP Koperasi, pengesahan Akte Pendirian dan Badan Hukum Koperasi berlaku sebagai izin usaha, setelah memenuhi semua kewajiban atau persyaratan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Pasal 39 (1) Dokumen koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dapat dialihkan ke dalam media informatika atau media lainnya sejak dokumen itu dibuat atau diterima. (2) Setiap pengalihan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, wajib dilegalisasi. (3) Dokumen yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini, dapat dimusnahkan kecuali ditentukan lain oleh pengurus koperasi atau pimpinan usaha mikro, kecil dan menengah. BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 40 (1) Selain Pejabat penyidik Umum, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dikalangan pemerintah kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. 32 (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini, adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tenatang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. Meminta keterangan dan bahan bukti orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumendokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan-bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; i. Menghentikan penyidikan; j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang 33 diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XVI KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 41 (1) Setiap orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam tanpa izin usaha dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai mana dimaksud pada Pasal 38 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan serta denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Pemerintah Daerah dapat menetapkan sanksi administratif kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini atau dapat mencabut Badan Hukum Koperasi yang bersangkutan dan Izin Operasional Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah; (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah: a. Teguran lisan b. Teguran Tertulis; c. Ganti Rugi / Denda; d. Penurunan tingkat kesehatan koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam; e. Penurunan klasifikasi koperasi; f. Pencabutan izin operasional; 34 g. Pemberhentian sementara atau mencabut izin kegiatan usaha kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam. (4) Pelaksanaan sanksi administratif lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Bupati. BAB XVII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 42 (1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara periodik oleh Dinas dan dilaporkan kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan. (2) Dinas melaporkan perkembangan kelembagaan, keuangan dan usaha KUMKM kepada Bupati. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. (2) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini koperasi yang belum dan sudah berbadan hukum dan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 35 Pasal 44 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2007
Tanggal Berlaku
30 Maret 2007
Sumber
LD.2007/No.02
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan