PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2011; Meliputi Tata Cara Penganggaran; Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat