PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10, mengalami perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: Pasal 6 Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, terdiri atas: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten; c. Bagian; d. Sub Bagian; dan e. Jabatan Fungsional 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dihapus. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: Pasal 8 (1) Asisten Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Bagian Tata Pemerintahan; b. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan (2) Bagian Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Tugas Pembantuan; b. Sub Bagian Kemasyarakatan, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan; dan c. Sub Bagian Kerjasama Daerah. (3) Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan; b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Sub Bagian Dokumentasi Hukum. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi : Pasal 9 (1) Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari: a. Bagian Perekonomian; b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Kesejahteraan Rakyat. Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat