ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2i,
Pasa.l 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal I ayat (4), Pasal 11
ayat (2), Pasal 12 ayat @], Pasal 13 ayat (7J, Pasal 14 ayat
19), Pasa.l 15 ayat (10), Pasal 16 ayat (7), Pasai 18 ayat (6),
Pasa-l 19 ayat (6), Pasal 20 ayat l7l, Pasal 23 ayat (6), Pasal
24 ayat l5]', Pasal 26 ayat {3), Pasal 27 ayat (4l., Pasal 28
ayat (5), Pasal 30 ayat (5), perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Sistem Perlindungan Anak
- :1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor
l, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor rt Tahun t979 tentang
Kesejahteraan Anak (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3143);
4. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan LembaJan Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Iambaran Negara Republik Indonesia
"fahun 2OO2 Nomor lO9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22,
Tambahal Lemba-ran Nega-ra Republik Indonesia Nomor
427O)l
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakedaan (Lembaran Negara Republik lndonesia
]'ahun 2003 Nomor 39, Tambaian Ifmbamn Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 7+ Tahun 2008 tentang
Keterbukaar lnformasi Publik (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 37 Talun 2008 tentang
Ombudsmar Republik Indonesia (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 139, Tambatan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi
(I,embamn Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lemba,ran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lemba.ran Nega-ra Republik lndonesia
Nomor 5062);
12. Undang-Undarg Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran NegaJa Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan lrmbararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2Ol1 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubai dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, "fambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraal
Pemerintalan Daera-h (kmbaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, l'ambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusar Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daeral
Kabupaten/Kota (Lemba.ran Negal:a Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47371;
16. Keputusar Presiden Nomor 33 Tahun
Pengesahan Konvensi Hak Anak;
1990 tentang
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selata-n Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatal
Nomor 27ll;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak (Irmba,rar
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 82);
20. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintai Kabupaten Luwu Timur {Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor I 1);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA INTEGRASI PERUBAIIAN PERILAKU
BAB III
Tata ca.ra evaluasi darl Pelaporar
BAB IV
Koordinasi pembinaan dalr pengawasan
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|