Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 92 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketetuan Umum 2. Pembentukan dan Kedudukan 3. Susunan Organisasi 4. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas 5. Jabatan Fungsional 6. Tata Kerja 7. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 92 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/No.92
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan