Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 01 Tahun 2019

PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS MINIMAL PENGAJUAN SPP-GU DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Batas Maksimal Uang Persediaan Dan Batas Minmal Pengajuan SPP-GU

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 01 Tahun 2019 tentang PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS MINIMAL PENGAJUAN SPP-GU DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
LK.2018/NO.01
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan