(1) Organisasi Sekretariat Daerah Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. (2) Sekretaris dimaksud pada ayat (1) membawahkan: a. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kehumasan; dan c. Asisten Bidang Administrasi Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat