Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2014

PENILAIAN KUALITAS PIUTANG DANA BERGULIR DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG DANA BERGULIR TIDAK TERTAGIH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. PENILAIAN DAN PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG DANA BERGULIR 4. PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH 5. PENCATATAN PERUBAHAN JUMLAH PIUTANG 6. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KUALITAS PIUTANG DANA BERGULIR DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG DANA BERGULIR TIDAK TERTAGIH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.28
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan