PEMASANGAN PORTAL - PERKANTORAN - JALAN AKSES STRATEGI - KABUPATEN LAINNYA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN PORTAL DALAM LINGKUNGAN PERKANTORAN DAN JALAN AKSES STRATEGI KABUPATEN LAINNYA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memelihara jalan lingkungan perkantoran dan jalan akses strategi Kabupaten lainnya tetap dalam kondisi yang baik sehingga dapat ditempuh dengan cepat dan lancar diperlukan adanya pengawasan yang terus menerus dari kendaraan yang berpotensi merusak jalan;
Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pengawasan dimaksud diperlukan secara bantu berupa portal;
Untuk memberikan legalitas hukum terhadap pemasangan portal sebagai sarana bantu pengawasan jalan, perlu ditetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pemasangan Portal dalam Lingkungan Perkantoran dan Jalan Akses Strategis Kabupaten Lainnya.
- UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
- PERBUP ini mengatur mengenai Pemasangan Portal dalam Lingkungan Perkantoran dan Jalan Akses Strategis Kabupaten Lainnya, meliputi: Lokasi Portal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
- 4 hlmn; 2 lmprn.
|