Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjurnlah Rp.1.018.016.845.000, bertambah sejumlah Rp.226.191.014.629,00 sehingga rnenjadi Rp.1.244.207.859.629,00 dengan rincian sebagaiberikut: Pasal 2 Ringkasan Penjabaran APBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat