Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.010/2018

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
209/PMK.010/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BN.2018/NO.1854, jdih.kemenkeu.go.id : 64 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan