Pasal 16 (1) Honorarium staf pengelola keuangan PD dan SKPKD diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tidak Tetap yang bertugas membantu Pengelola Keuangan PD dan SKPKD. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan per bulan. Pasal 17 (1) Honorarium Bendahara Pengeluaran Pembantu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu PD. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan per bulan. Pasal 18 (1) Honorarium Bendahara Penerima Pembantu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Bendahara Penerima Pembantu PD. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan per bulan. Pasal 19 (1) Honorarium PPTK diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengelola kegiatan berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan per bulan. Pasal 20 (1) Honorarium Pengurus Barang Pengguna diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada pengguna barang berdasarkan Keputusan Bupati. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat