PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS DATA TERPADU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan
partisipasi masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai target penurunan angka
kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2014-2018 maka perlu dilakukan
Jangkah-langkah strategis dan terintegrasi berbagi
program penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mencapai
target penurunan angka kemiskinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan percepatan
penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
- NOMOR 17 TAHUN 2017
- 11
|