PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA DAN KELURAHAN SEHAT SIAGA AKTIF MANDIRI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25.a, BD.2015/No.25.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desa dan Kelurahan Sehat Siaga Aktif Mandiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program desa dan
kelurahan sehat siaga aktif mandiri, maka perlu membuat
pedoman pelaksanan program kegiatan dimaksud.
b. bahwa Pedoman Pelaksanaan Program Desa dan Kelurahan
Sehat Siaga Aktif Mandiri sebagaimana telah diatur, dengan
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014,dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan program, sehingga perlu ditinjau kembali
untuk dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
27Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desa
dan Kelurahan Sehat Siaga Aktif Mandiri;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
1
SALINAN
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 `tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010
tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan
Siaga Aktif;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desa dan Kelurahan
Sehat Siaga Aktif Mandiri (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor
27);
- Pasal I
Pasal 29
Pasal31
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
- NOMOR 25.a TAHUN 2015
- 7
|