perizinan - pelayanan publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/No.16, TLD No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pergudangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa kegiatan pergudangan dilaksanakan untuk
meningkatkan distribusi barang yang memberikan daya
dukung dalam mendorong pembangunan
perekonomian/perdagangan untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945;
b. bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran
distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan
konsumen/masyarakat di Kota Parepare diperlukan
penyelenggaraan pergudangan yang memerhatikan aspek
penataan dan pembinaan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1247);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Parepare
Nomor 14 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Parepare Nomor 76);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
- (1) Pemilik Gudang wajib memiliki TDG.
(2) Pemilik Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pendaftaran Gudang berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas
penyimpanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- 16 halaman
|