Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG HARGA SATUAN TARIF DASAR LISTRIK UNTUK PAJAK PENERANGAN JALAN YANG BERASAL DARI BUKAN PLN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 38 Tahun 2011 tentang Harga Satuan Tarif Dasar Listrik untuk Pajak Penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG HARGA SATUAN TARIF DASAR LISTRIK UNTUK PAJAK PENERANGAN JALAN YANG BERASAL DARI BUKAN PLN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan