HARGA SATUAN - TARIF DASAR LISTRIK - PAJAK PENERANGAN JALAN YANG BERASAL DARI BUKAN PLN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG HARGA SATUAN TARIF DASAR LISTRIK UNTUK PAJAK PENERANGAN JALAN YANG BERASAL DARI BUKAN PLN
ABSTRAK: |
- Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dipungut pajak penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN;
Salah satu potensi sumber Pendapatan Daerah adalah Pajak Penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN, dimana tarif dasar listrik untuk pajak Penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN yang telah ditetapkan tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu adanya perubahan tarif pajak dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 38 Tahun 2011 tentang Harga Satuan Tarif Dasar Listrik untuk Pajak Penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 38 Tahun 2011 tentang Harga Satuan Tarif Dasar Listrik untuk Pajak Penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
- Menghapus ketentuan Pasal 3 ayat (3).
- 5 hlmn
|