Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; IV. Kode Etik; V. Komite Etik; VI. Pemeriksaan dan Keputusan; VII. Sanksi; VIII. Sekretariat; IX. Penganggaran; X. Ketentuan Lain-lain; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat