PERBUP ini mengatur mengenai Mekanisme Pelayanan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prosedur dan Mekanisme; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Informasi dan Pengaduan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat