ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum
KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V /2017,
Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4784);
Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara
2014 Nomor 292,
Republik Indonesia
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4784);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pemerintahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 ten tang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
12. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Badan Pertanahan Nasional;
13. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah;
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah
Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 179);
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria dal Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
l,engkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 179);
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2016
tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten
Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi
Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku
Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat,
dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2016
tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten
Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi
Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku
Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat,
dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2O16
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
17. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7
1 7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7
Tahun 2OO7 tefial:rg Panitia Pemeriksaan Tanah;
Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah;
18. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25 / SKB /V / 2017,
Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis;
19. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|