PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaporan barang
milik daerah dan penyajian neraca daerah sesuai klasifi.kasi
dalam bagan akun standar, diperlukan adanya pengaturan
kembali terhadap penggolongan dan kodefikasi Barang Milik
Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nornor 4 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengamanatkan
bahwa Penggolongan dan Kodefikasi Barang Barang Milik
Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
. undangan dan · akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam /
Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan fKodefikasi Barang Milik Daerah, maka Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 22 Tahun 2010 tentang Nomor Kode SKPD, l
· Nomor Urut Kode Unit/SKPD, Sub Unit/Satuan Kerja dalam
SKPD dalatn Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri
terse but;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggolongan Dan Kodefikasi
Barang Milik Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
. -·
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah- Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 1-9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang / Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lernbaran Negara/,.......
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Men teri Dalam N egeri N omor 1 9 Tah un 2016 l tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2015 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
10); �
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja NomorlO Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 19);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANO LINGKUP
BAB III
KODEFIKASI BARANG
BABN
KODE LOKAS
BABV
KODE REGISTER
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- NOMOR 37 TAHUN 2017
- 6
|