Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 77 Tahun 2018

Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Dan Pedoman Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur pengalokasian bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah antara lain tata cara perhitungan bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, pengelolaan, penyaluran kepada pemerintah desa, penggunaan, perubahan penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sampai dengan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Dan Pedoman Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
09 April 2018
Tanggal Pengundangan
09 April 2018
Tanggal Berlaku
09 April 2018
Sumber
LD No.77/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan