Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 36 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTYUAN UMUM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
04 September 2018
Tanggal Pengundangan
04 September 2018
Tanggal Berlaku
04 September 2018
Sumber
BD.2018/No.35
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan