Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 154 Tahun 2018

Pelestarian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang ada di Kabupaten Cilacap mulai Tahun 1998 sampai batas waktu berakhirnya program, yang meliputi Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dengan ruang lingkup : a. Prinsip PNPM; b. Pelestarian Hasil PNPM Mandiri Perdesaan; c. Delegasi Desa; d. Badan Kerjasama Antar Desa; e. Unit-Unit dan Tim Kerja BKAD; f. Forum Kelembagaan; g. Pedoman Pelestarian; h. Pengelolaan Keuangan; i. Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan; j. Penyelesaian Perselisihan; k. Ketentuan Lain-Lain; dan l. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 154 Tahun 2018 tentang Pelestarian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
154
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2018
Tanggal Berlaku
09 Juli 2018
Sumber
LD No. 154/2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 888 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan