Peraturan ini mengatur tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang ada di Kabupaten Cilacap mulai Tahun 1998 sampai batas waktu berakhirnya program, yang meliputi Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dengan ruang lingkup : a. Prinsip PNPM; b. Pelestarian Hasil PNPM Mandiri Perdesaan; c. Delegasi Desa; d. Badan Kerjasama Antar Desa; e. Unit-Unit dan Tim Kerja BKAD; f. Forum Kelembagaan; g. Pedoman Pelestarian; h. Pengelolaan Keuangan; i. Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan; j. Penyelesaian Perselisihan; k. Ketentuan Lain-Lain; dan l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat