Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 156 Tahun 2018

Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur bantuan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap kepada Pemerintah Desa yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pemilihan, digunakan sebagai biaya pemilihan Kepala Desa mulai dari Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
156
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
LD No. 156/2018
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan